Kemarin sore (pukul 15.00 Wita) saya di undang oleh pihak UT UPBJJ Denpasar untuk menghadiri pertemuan yang membahas mengenai ketentuan dan persyaratan mahasiswa yang berpeluang untuk mendapatkan beasiswa. Pada pertemuan ini disampaikan bahwa ada dua jenis beasiswa yang akan diberikan yaitu beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM).
Beasiswa PPA diberikan untuk mahasiswa yang memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3.0 keatas, sedangkan beasiswa BBM diberikan untuk mahasiswa dengan IPK dibawah 3.0 sampai dengan 2.5. Syarat untuk mendapatkan beasiswa ini dapat dilihat di sini dan di sini.
Secara umum syarat dan ketentuan kedua jenis beasiswa tersebut adalah sama, kecuali satu hal yaitu pada beasiswa BBM ada ketentuan untuk melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa, sedangkan pada beasiswa PPA syarat ini tidak ada. Kebetulan saya dari sisi persyaratan IPK (3.25) memenuhi untuk mendapatkan beasiswa PPA sehingga tidak diperlukan surat keterangan tidak mampu.
Bagi teman-teman mahasiswa yang kebetulan memiliki IPK sesuai dengan persyaratan tersebut dan mungkin tidak bisa dihubungi oleh pihak UT, coba langsung saja datang ke UPBJJ setempat, karena dari pertemuan kemarin, ada beberapa mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar calon penerima beasiswa tetapi tidak hadir karena tidak dapat dihubungi oleh pihak UT.








